Berhubungan Sesama Jenis, 2 Pemuda Aceh Dihukum Cambuk Puluhan Kali

  • Whatsapp
Pengadilan Syariah di Banda Aceh, 24 Februari 2025, menjatuhkan hukuman cambuk atas dua pemuda Aceh, masing-masing 85 dan 80 cambukan, karena berhubungan seks sesama jenis. (CHAIDEER MAHYUDDIN/AFP)

Kelompok hak asasi manusia mengkritik hukuman cambuk di depan publik sebagai tindakan yang kejam, meskipun mendapat dukungan yang kuat dari penduduk Aceh.

BANDA ACEH | DN – Hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, Senin (24/2), menyatakan dua pria bersalah karena hubungan seksual sesama jenis dan menjatuhkan hukuman cambuk di depan umum kepada mereka, kata seorang pejabat.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Pada November, warga setempat menggerebek sebuah kamar kost di Banda Aceh dan menemukan kedua pria tersebut — yang keduanya adalah mahasiswa di universitas setempat — bersama. Mereka kemudian dibawa ke polisi syariah dengan tuduhan melakukan hubungan seksual.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *