Berhubungan Sesama Jenis, 2 Pemuda Aceh Dihukum Cambuk Puluhan Kali

  • Whatsapp
Pengadilan Syariah di Banda Aceh, 24 Februari 2025, menjatuhkan hukuman cambuk atas dua pemuda Aceh, masing-masing 85 dan 80 cambukan, karena berhubungan seks sesama jenis. (CHAIDEER MAHYUDDIN/AFP)

“Majelis hakim di Pengadilan Syariah Banda Aceh menjatuhkan hukuman cambuk kepada pasangan yang terlibat dalam liwath (hubungan seks sesama jenis),” kata Alfian, jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Banda Aceh, kepada AFP.

“AI (pria pertama) dijatuhi hukuman 85 kali cambukan, sementara DA (pria kedua) dijatuhi hukuman 80 kali cambukan.”

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Dua pemuda (kiri dan kedua dari kiri) dikawal petugas saat akan menghadiri sidang di pengadilan Syariah di Banda Aceh, 24 Februari 2025. Keduanya dijatuhi hukuman cambuk karena melakukan hubungan seks sesama jenis. (CHAIDEER MAHYUDDIN / AFP)
Dua pemuda (kiri dan kedua dari kiri) dikawal petugas saat akan menghadiri sidang di pengadilan Syariah di Banda Aceh, 24 Februari 2025. Keduanya dijatuhi hukuman cambuk karena melakukan hubungan seks sesama jenis. (CHAIDEER MAHYUDDIN / AFP)

Tersangka pertama dijatuhi hukuman yang lebih berat karena ia menyewa kamar dan dianggap sebagai orang yang “memulai tindakan tersebut,” tambah Alfian.

Hukuman cambuk di depan umum merupakan hukuman yang umum diterapkan di Aceh untuk berbagai pelanggaran, seperti perjudian, minum alkohol, dan perzinahan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *