Terdapat 5 poin utama dalam ikrar tersebut:
pertama, berkomitmen untuk tidak merugikan dan menguntungkan salah satu kandidat kepala daerah.
Kedua, berjanji untuk tidak turut dalam kampanye kandidat.
Ketiga, bertekad untuk tidak melakukan intimidasi dan ancaman kepada masyarakat.
Keempat, berjanji tidak akan menunjukkan keberpihakan kepala salah satu peserta pilkada lewat media sosial atau media massa.
kelima, berikrar untuk menolak politik uang.








