Bawaslu Sulsel: Pidana Menanti Bagi Para Kades Tak Netral di Pilkada 2024

  • Whatsapp

Terdapat 5 poin utama dalam ikrar tersebut:

pertama, berkomitmen untuk tidak merugikan dan menguntungkan salah satu kandidat kepala daerah.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Kedua, berjanji untuk tidak turut dalam kampanye kandidat.

Ketiga, bertekad untuk tidak melakukan intimidasi dan ancaman kepada masyarakat.

Keempat, berjanji tidak akan menunjukkan keberpihakan kepala salah satu peserta pilkada lewat media sosial atau media massa.

kelima, berikrar untuk menolak politik uang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *