Mardiana menyebut kegiatan ini merupakan sosialisasi untuk mencegah kepala desa terlibat aktif dalam politik praktis. Dia menyebut kepala desa rawan dimanfaatkan kelompok tertentu untuk kepentingan pilkada.
“Apalagi kan sekarang sangat kencangnya, pilkada ini, kepala desa punya kekerabatan lebih dekat dengan para pemilih. Seperti di sampaikan tadi bahwa 50 persen kekuatan suara di daerah itu ada di perangkat desa dan kepala desa di sektor Desa,” jelasnya.
Mardiana menegaskan kepala desa terlibat politik praktis diancam sanksi berupa administrasi berupa teguran hingga pidana penjara. Seperti politik uang dan melakukan mobilisasi massa untuk kepentingan suara yang merugikan paslon lain. Apalagi jika dilakukan dengan sistematis, terstruktur, masif (TSM).
“Jadi sejumlah tindak pidana juga ada rumusan tersendiri. Jika terbukti melakukan hal yang menguntungkan salah satu pihak untuk memberikan dukungan kepada paslon konteksnya adalah mobilisasi, sehingga itu dianggap merugikan pihak lain,” katanya.
“Kalau dia pidana maka unsurnya harus dibawa ke sentra Gakkumdu, yakni Polisi, Jaksa dan Bawaslu. Apapun hasilnya mungkin akan tidak seiring dengan logika publik, tetapi dalam keputusan kajian kami harus berbasis undang-undang,” tambahnya. [D’Kawang]








