“Saya harap Bhabinkamtibmas pada saat pilkada berperan sebagai pengawas serta pengaman,” tegas Kompol Acmad Robial, S.E.,S.I.K.,M.H.
Sejauh ini pelanggaran pemilu di Kabupaten Ngawi masih masif, namun jika ditemukan kegiatan kampanye yang melanggar tidak berijin agar tidak ragu-ragu untuk dibubarkan. Selain adanya indikasi kecurangan terjadi di TPS agar untuk di awasi dan dilaporkan bila diketahui.
Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Jawa Timur dan Bupati-Wakil Bupati Ngawi akan dilaksanakan pada 27 November 2024, Polres Ngawi menekan kepada personil Bhabinkamtibmas untuk selalu menjaga netralitas. [Don]








