LAMONGAN [ DN ] – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lamongan bersama Panwascam hingga PKD dan Satpol -PP Lamongan mulai menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang membayahakan para pengguna jalan serta lalu lintas. 02/02/2024.

Sekretariat Bawaslu Kabupaten Agus Prijambodo saat dikonfirmasi awak media dilapangan menegaskan pemasangan APK dengan menggunakan media pohon dan tiang listrik maupun telepon itu merupakan salah satu pelanggaran dan dalam pelaksanaan pagi ini kategori APK yang membahayakan para pengguna jalan serta lalu lintas telah ditertibkan.








