Dalam penangkapan tersebut petugas Polres Balangan, menggeledah kamar pelaku namun hanya menemukan sisa uang sebesar Rp 17 juta. “Saat dilakukan penggeledahan ditemukan uang tunai sebesar Rp 17 juta, dan saat ini sudah ditahan di Mapolres Balangan,” ujar Iptu Galuh, Sabtu 17 Februari 2024.
Saat dilakukan penangkapan, pelaku MH mengakui perbuatannya telah mencairkan honor Linmas dan KPPS di bank dua hari sebelum pencoblosan. Setelah dicairkan, pelaku hanya membayar honor linmas tetapi menunda honor KPPS yang berjumlah 126 orang. Honor untuk KPPS itu kemudian dimasukkan ke rekening pribadinya.








