Bau Amis Proyek Revitalisasi SDN Guci Lamongan: APBN 1,4 Miliar Dipertanyakan, Aparat Penegak Hukum Diminta Turun Tangan

  • Whatsapp

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP):
Setiap badan publik atau instansi yang mengelola anggaran negara wajib memberikan akses informasi secara transparan kepada masyarakat. Penutupan informasi oleh pihak sekolah dan instansi terkait dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap hak publik atas keterbukaan informasi.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor):
Apabila dalam proses audit lanjutan ditemukan adanya indikasi mark-up anggaran, pengurangan spesifikasi material (pengurangan volume), atau perbuatan memperkaya diri sendiri/korporasi yang merugikan keuangan negara, maka pihak-pihak terkait dapat dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Tipikor. Ancaman pidananya berupa penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp200 juta hingga maksimal Rp1 miliar.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Masyarakat Desa Guci bersama para pemerhati kebijakan publik di Lamongan mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat Daerah, hingga aparat penegak hukum (Kejaksaan/Kepolisian) untuk segera turun tangan melakukan audit investigatif terhadap proyek SDN Guci tahun 2026 ini, demi menegakkan akuntabilitas penggunaan uang rakyat.

[Reporter: Agus.S]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *