“Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas ada bahaya umum bagi barang atau nyawa orang lain.”
Jika kebakaran tersebut terjadi karena kealpaan atau kelalaian, maka pelaku dapat dijerat Pasal 188 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
Pihak berwenang mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembakaran sampah di area terbuka, terutama di sekitar tumpukan barang yang mudah terbakar, demi keselamatan lingkungan dan menghindari jeratan hukum.








