Api Hanguskan Gudang Rongsokan di Jombang, Polisi Selidiki Potensi Kelalaian

  • Whatsapp

“Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas ada bahaya umum bagi barang atau nyawa orang lain.”

Jika kebakaran tersebut terjadi karena kealpaan atau kelalaian, maka pelaku dapat dijerat Pasal 188 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Pihak berwenang mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembakaran sampah di area terbuka, terutama di sekitar tumpukan barang yang mudah terbakar, demi keselamatan lingkungan dan menghindari jeratan hukum.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *