“Proses pengadaan tanah Flyover Gedangan kita putuskan memakai mekanisme bertahap, bukan langsung. Langkah ini diambil sebagai bagian dari mitigasi risiko hukum dan administrasi yang direkomendasikan oleh BPKP Jatim,” ujar Bupati Subandi.
Secara regulasi, kebijakan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri (Permen) ATR/BPN Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Berdasarkan ketentuan Pasal 146 dan 148 peraturan tersebut, proyek FO Gedangan masuk dalam kategori pengadaan tanah skala kecil karena luas kebutuhan lahan hanya sekitar dua hektar, jauh di bawah ambang batas lima hektar. Kendati demikian, BPKP menyarankan penggunaan tahapan Penlok guna mengantisipasi potensi penolakan warga maupun ketidakpastian hukum di lapangan.
Sementara itu, perwakilan BPKP Jatim, Yohannes, menegaskan bahwa pemilihan jalur bertahap merupakan opsi paling rasional untuk meredam potensi konflik sosial. Meskipun proses administratifnya cenderung lebih panjang, skema tersebut dinilai memiliki tingkat kerawanan hukum yang paling minim dibandingkan metode langsung.
Dengan penerapan regulasi yang ketat dan pendampingan instansi pengawas, Pemkab Sidoarjo optimis mega proyek Flyover Gedangan dapat segera berjalan lancar tanpa meninggalkan permasalahan sosial di masa mendatang. [SWD]








