“Jika ada hal mencurigakan terkait distribusi gas subsidi, segera laporkan kepada pihak berwajib agar bisa segera ditindaklanjuti,” tambah AKP Sriati.
Sementara kepada pedagang maupun distributor gas bersubsidi, diimbau agar melakukan jual-beli sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak menaikkan harga secara sepihak. [Red/Yud]








