
Anis, Ganjar Desak Pengadilan untuk Diskualifikasi Presiden Terpilih

Tim Anies mendesak pengadilan untuk mendiskualifikasi Prabowo dari pemungutan suara karena dianggap sebagai penerima manfaat dari praktik tidak adil, dan meminta pengadilan untuk memerintahkan Jokowi untuk tetap netral dalam setiap pemilihan ulang dan tidak menggunakan aparatur negara atau anggaran untuk membantu satu kandidat.
Konflik kepentingan yang dilakukan Jokowi melanggar ketentuan konstitusi mengenai pemilu yang jujur dan adil, serta undang-undang tentang korupsi dalam penyelenggaraan negara, kata tim kuasa hukumnya.
“Apakah pemilu 2024 terselenggara secara bebas, jujur, dan adil?” Anies bertanya kepada pengadilan. “Izinkan kami menjawab: Tidak. Yang terjadi justru sebaliknya.”
Prabowo bersikeras menyatakan bahwa ia menang dengan jelas dan adil. Presentasi kedua kandidat tidak memiliki bukti, kata tim kuasa hukumnya pada hari Rabu, seraya menambahkan bahwa belum pernah ada pemilihan presiden ulang dalam sejarah Indonesia.
Tim Ganjar meminta pengadilan untuk memerintahkan pemilu diulang pada tanggal 26 Juni, mendiskualifikasi Prabowo dan pasangannya Gibran Rakabuming Raka, yang merupakan putra Jokowi, dengan mengatakan bahwa pencantuman pasangannya pada menit-menit terakhir telah mempengaruhi hasil pemilu secara tidak adil.
“Nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan” yang dilakukan Jokowi terkait pemilu melanggar konstitusi, tambah mereka, mengutip pencalonan Gibran dan penunjukan para pendukungnya di daerah.







