Anis, Ganjar Desak Pengadilan untuk Diskualifikasi Presiden Terpilih

  • Whatsapp
Calon presiden Anies Baswedan saat menggugat hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 27 Maret 2024. (Antara Foto/Aprillio Akbar/via REUTERS)
Ganjar Pranowo, calon presiden dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) yang berkuasa, dalam sidang gugatan hukum terhadap hasil pemilu bulan lalu, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 27 Maret 2024. (REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana)
Ganjar Pranowo, calon presiden dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) yang berkuasa, dalam sidang gugatan hukum terhadap hasil pemilu bulan lalu, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 27 Maret 2024. (REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana)

“Pelanggaran pemilu ini mengejutkan kami karena merusak moral kami, yang merupakan penyalahgunaan kekuasaan,” kata Ganjar di persidangan.

Gibran hanya bisa mencalonkan diri karena adanya perubahan aturan mendadak oleh pengadilan yang sama di mana saudara ipar Jokowi, Anwar Usman, menjadi ketua hakimnya.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Anwar dilarang memimpin sengketa pemilu itu sejak panel etika memutuskan dia bersalah atas pelanggaran tersebut.

Pendukung Jokowi membantah ia menyalahgunakan jabatannya untuk membantu Prabowo.

Analis pemilu Titi Anggraini mengatakan keluhan Anies dan Ganjar tentang peran putra presiden dalam pemilu bisa jadi rumit, karena pengadilan yang sama mengizinkannya mencalonkan diri.

“Orang-orang yang memimpin kasus persidangan mereka adalah pusat permasalahan seputar pemilu 2024,” tambahnya. [Red]#VOA