Ancam Pakai Sajam dan Bobol Minimarket, Empat Pelaku Diringkus Polres Kediri Kota

  • Whatsapp

Dia menambahkan, petugas turut mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis parang dan satu air soft gun milik pelaku. Dari keterangannya, keempat pelaku merupakan residivis dan pernah melakukan kejahatan semua. Adapun pelaku AR pernah menjadi napi Narkoba, YG pernah menjambret, DD terjerat kasus perlindungan anak, dan WS pernah kasus pengeroyokan.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 KUHAP dengan ancaman 9 tahun penjara,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kediri Kota. [*/Yud]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *