“Hasilnya tidak layak digunakan. Ini patut diduga sebagai bentuk korupsi anggaran yang terang-terangan. Kami telah mengumpulkan data dan akan melanjutkan ke ranah hukum,” tegas Imam.
Imam Syafi’i menyatakan bahwa pihaknya tengah menyusun laporan resmi yang akan diajukan ke instansi terkait, mulai dari Inspektorat, Kepolisian hingga Kejaksaan. Ia menegaskan komitmen PKN untuk mengawal penggunaan anggaran publik agar tidak disalahgunakan.
“Negara harus hadir untuk melindungi hak rakyat. PKN akan terus bekerja untuk membongkar praktik curang yang merugikan masyarakat,” pungkasnya. [Redho]








