Aktivis: Carbon Capture Storage Justru Perparah Krisis Iklim

  • Whatsapp
FILE - Unit penampungan karbon dioksida cair di luar gedung produksi Glenwood Mason Supply Company, di wilayah Brooklyn, New York, 18 April 2023. (John Minchillo/AP)

Pemerintah berencana menerapkan Carbon Capture and Storage dan Carbon Capture Utilisation and Storage (CCS/CCUS) sebagai komitmen mengurangi gas emisi rumah kaca. Namun aktivis dan ekonom melihat teknologi tersebut justru akan semakin memperparah krisis iklim.

Beberapa aktivis lingkungan memperingatkan pemerintah untuk tidak menerapkan teknologi Carbon Capture and Storage dan Carbon Capture Utilisation and Storage (CCS/CCUS) sebagai salah satu upaya menekan emisi gas rumah kaca.CCS dan CCUS merupakan teknologi penangkapan dan penyimpanan karbon di mana karbon dioksida (CO2) dari berbagai sumber industri seperti PLTU batubara, PLTG, industri baja, industri migas dan lain-lain, dipisahkan, diolah, dan disimpan dalam lokasi penyimpanan jangka panjang.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Mareta Sari dari Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Timur mengkhawatirkan apabila teknologi CCS/CCUS benar-benar diberlakukan, akan menambah daftar panjang penderitaan masyarakat sekitar yang terdampak aktivitas pertambangan seperti polusi, pencemaran lingkungan dan masalah sosial lainnya.

“Dengan mekanisme penyimpanan karbon dengan regulasi yang ada saat ini, justru akan menambah titik-titik misalnya pencemaran, titik-titik kematian, atau berulang kematian di tempat yang sama, atau di konsesi yang sama, kemudian menambah jumlah krisis di tapak-tapak masyarakat adat karena hampir semua kawasan di Kaltim bersinggungan dengan kawasan tempat tinggal masyarakat adat,” ungkap Mareta.

Kegiatan pertambangan batubara di Kalimantan (foto: ilustrasi).
Kegiatan pertambangan batubara di Kalimantan (foto: ilustrasi).

Selain itu, kata Mareta, mekanisme CCS/CCUS juga dikhawatirkan akan memperparah situasi kesehatan masyarakat, terutama perempuan dan anak-anak, yang tinggal berdekatan dengan wilayah lingkar pertambangan. Perusahaan, ia yakin, akan terus melakukan berbagai penggalian dan melipatgandakan operasi. “Sehingga lagi-lagi masyarakat semakin merasakan daya rusak yang dihadirkan karena ada pencemaran terhadap air, tanah, udara, bahkan juga generasi karena ada kematian,” tambahnya.

Adapun situasi di Kalimantan Timur, kata Mareta, dalam konteks pertambangan batubara sejak tahun 2018 setidaknya menguasai 5,3 juta hektare kawasan daratan dengan total 1.404 izin. Namun, pada 2022-2023 terjadi penyusutan izin pertambangan menjadi hanya 319.

“Tetapi apakah ini kemudian mengubah situasi krisis di Kaltim? Tentu saja tidak, karena sejak 2011 misalnya ada kematian yang tidak bisa dihentikan, totalnya 49 sampai tahun ini. Kemudian jumlah lubang tambang dari data yang dirilis, juga sangat luar biasa. Dari 80 ribu lubang tambang di Indonesia, 44 ribunya ada di Kaltim,” jelasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *