Polisi turut menyita barang bukti berupa sepeda motor, pakaian pelaku, serta beberapa helm. Kedua pelaku kini ditahan di Mapolres Ngawi dan dijerat pasal tindak pidana kekerasan bersama-sama di muka umum sesuai Pasal 262 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., melalui jajaran kepolisian, mengimbau masyarakat dan anggota perguruan silat untuk menahan diri, tidak mudah terprovokasi, serta bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Ngawi [Don]








