Program Ketahanan Pangan Terancam Bocor di Hilir, Kios Pupuk di Gembyang Dilaporkan ke Kementan

  • Whatsapp

PEMALANG | DN – Penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Pemalang diselimuti praktik dugaan penyelewengan harga. Kios pengecer resmi diduga memanfaatkan situasi dengan menjual pupuk bersubsidi jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, hingga menuai keluhan hebat dari para petani setempat.

Dugaan pelanggaran ini terbongkar usai tim investigasi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Harimau melakukan penelusuran di Kios Sumber Tani, Desa Gembyang RT 07/RW 01, Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang, pada Rabu (2/9/2026).

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Sesuai aturan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 10 Tahun 2022, HET untuk jenis pupuk Urea kemasan 50 kilogram ditetapkan sebesar Rp90.000 per zak, sedangkan jenis NPK Phonska sebesar Rp92.000 per zak. Namun di lokasi tersebut, kedua jenis pupuk dijual seragam dengan harga Rp125.000 per zak.

“Di Kios Sumber Tani, Urea dan NPK Phonska dijual Rp125.000 per zak. Ini melanggar ketetapan HET. Pemerintah sudah bersusah payah memberi subsidi, tapi di tingkat bawah harganya dimainkan,” ujar Wakil Ketua LSM Harimau, Wildan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *