SIDOARJO | DN – Sinergi antara TNI dan elemen masyarakat di tingkat desa kembali diperkuat dalam upaya menekan angka stunting. Babinsa Desa Kebaron dari Koramil 0816/05 Tulangan hadir dalam forum Rembuk Stunting yang digelar di Balai Desa Kebaron, Kecamatan Tulangan, Sidoarjo, Selasa (07/07/2026). Langkah ini dilakukan untuk memastikan intervensi gizi tepat sasaran demi mencetak generasi masa depan yang bebas dari gangguan pertumbuhan.
Rembuk stunting bukan sekadar pertemuan administratif, melainkan instrumen evaluasi krusial bagi pemerintah desa dalam memetakan kesehatan balita. Dalam forum tersebut, Bidan Desa Kebaron, Rosa M. Ilah, memaparkan urgensi pemantauan rutin di Posyandu. Ia menekankan bahwa keberhasilan pencegahan stunting sangat bergantung pada konsistensi pemberian makanan tambahan (PMT) serta edukasi pola asuh bagi ibu hamil dan menyusui.
Peltu Abdul Rouf, Babinsa Desa Kebaron, menegaskan bahwa keterlibatan TNI dalam isu ini adalah bentuk nyata pengabdian dalam mendukung program prioritas nasional.
“Kami tidak hanya hadir, tetapi siap mengawal di lapangan melalui pendampingan langsung ke rumah-rumah warga bersama kader kesehatan. Kehadiran Babinsa adalah untuk memastikan bahwa setiap balita mendapatkan akses layanan kesehatan dasar yang layak,” tegas Peltu Abdul Rouf di sela-sela kegiatan.
Landasan Hukum dan Sanksi Terkait Perlu diketahui, upaya percepatan penurunan stunting ini merupakan mandat negara yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting. Regulasi ini mewajibkan sinergi lintas sektor, mulai dari pemerintah pusat hingga desa, untuk menurunkan prevalensi stunting di Indonesia.
Terkait dengan tata kelola anggaran, penggunaan Dana Desa untuk program kesehatan anak telah diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendesa PDTT) setiap tahunnya. Pengabaian terhadap program prioritas nasional seperti pencegahan stunting dapat berimplikasi pada sanksi administratif dan evaluasi penggunaan Dana Desa. Merujuk pada UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa dapat berujung pada sanksi pidana jika ditemukan unsur penyalahgunaan wewenang atau tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
Dengan adanya kesepakatan dalam rembuk ini, Desa Kebaron kini memprioritaskan alokasi dana untuk pemenuhan gizi balita. Diharapkan, kolaborasi intensif antara Babinsa, bidan desa, dan kader PKK ini mampu memutus mata rantai stunting secara berkelanjutan di wilayah Kabupaten Sidoarjo. [SWD]








