BOJONEGORO | MDN – Upaya sejumlah awak media untuk melakukan konfirmasi terkait dugaan pungutan di SMA Negeri 1 Kepohbaru, Kabupaten Bojonegoro, diwarnai insiden yang diduga menghambat tugas jurnalistik pada Senin (22/6/2026).
Menurut keterangan sejumlah jurnalis yang berada di lokasi, mereka datang ke sekolah untuk meminta klarifikasi terkait dugaan adanya pungutan yang disebut sebagai Dana Partisipasi Masyarakat (DPM), infak, serta pembelian Lembar Kerja Siswa (LKS).
Salah satu jurnalis mengungkapkan bahwa setibanya di sekolah, mereka sempat berkomunikasi dengan petugas keamanan (security) yang menanyakan identitas berupa Kartu Tanda Anggota (KTA) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Kami menjelaskan bahwa tujuan kami adalah melakukan konfirmasi kepada kepala sekolah. Kami berencana menunjukkan identitas saat kepala sekolah menemui kami,” ujar salah satu awak media.
Menurut keterangan tersebut, setelah sempat berbincang dengan petugas keamanan, muncul beberapa orang berpakaian sipil yang disebut sebagai petugas jaga malam sekolah. Kehadiran mereka, menurut para jurnalis, diwarnai sikap yang dinilai arogan dan disertai ucapan bernada kasar.
Para awak media mengaku telah menjelaskan maksud kedatangan mereka dan bersedia menunggu karena kepala sekolah saat itu disebut sedang mengikuti kegiatan rapat daring (zoom meeting). Namun, mereka merasa upaya untuk menemui kepala sekolah justru mendapat hambatan.
“Kami hanya ingin melakukan konfirmasi dan bersedia menunggu sampai kepala sekolah selesai rapat. Namun kami merasa ada upaya yang menghalangi pertemuan tersebut,” kata salah seorang jurnalis.
Dalam peristiwa tersebut, para jurnalis menilai tindakan yang diduga menghambat aktivitas peliputan dapat masuk dalam kategori penghalangan tugas jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Adapun materi yang hendak dikonfirmasi oleh awak media berkaitan dengan dugaan adanya Dana Partisipasi Masyarakat (DPM), infak, dan pembelian LKS di lingkungan sekolah.
Para jurnalis menegaskan bahwa sumbangan atau partisipasi masyarakat dalam dunia pendidikan pada prinsipnya diperbolehkan sepanjang dilakukan secara sukarela, tidak mengikat, tidak ditentukan nominalnya, serta tidak dikaitkan dengan hak-hak akademik peserta didik.
Beberapa regulasi yang kerap menjadi rujukan dalam pengelolaan pendanaan pendidikan antara lain Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012, serta sejumlah aturan lain yang mengatur larangan pungutan yang tidak sesuai ketentuan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepala sekolah dikabarkan telah menemui para awak media. Namun demikian, sejumlah jurnalis yang merasa mendapat perlakuan tidak menyenangkan dan mengalami dugaan penghalangan tugas jurnalistik menyatakan tengah mempertimbangkan langkah hukum dengan melaporkan peristiwa tersebut kepada Polres Bojonegoro.
Sementara itu, pihak SMA Negeri 1 Kepohbaru belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pungutan maupun tudingan penghalangan terhadap aktivitas jurnalistik yang disampaikan sejumlah awak media. MDN masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak sekolah guna memenuhi prinsip keberimbangan informasi. [Tim Media]








