Dilaporkan Lagi ke Polres Lamongan, Dwi Anjarwati Jalani Pemeriksaan Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

  • Whatsapp
Terlapor, Dwi Anjarwati, terlihat naik ke ruangan penyidik Satreskrim Polres Lamongan, pada Selasa (19/5/2026) sore.

LAMONGAN | DN – Penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik yang melibatkan Dwi Anjarwati, warga Desa Puter, Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan, masih terus berproses di Satreskrim Polres Lamongan.

Terlapor diketahui memenuhi panggilan penyidik Unit 6 Satreskrim Polres Lamongan pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 15.59 WIB. Dwi Anjarwati datang seorang diri tanpa didampingi penasihat hukum dan langsung memasuki ruang pemeriksaan Satreskrim Polres Lamongan.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Informasi yang dihimpun menyebutkan, sebelumnya terlapor sempat dua kali tidak menghadiri panggilan pemeriksaan dari penyidik. Sementara pihak pelapor dinilai kooperatif karena selalu memenuhi agenda pemeriksaan melalui kuasa hukumnya.

Meski demikian, hingga saat ini penyidik dikabarkan masih melanjutkan proses penyelidikan dan belum melakukan gelar perkara atas laporan tersebut.

Pada hari yang sama, Dwi Anjarwati kembali dilaporkan oleh pihak lain terkait dugaan kasus serupa. Laporan terbaru itu dilayangkan oleh Flora Delta Charisma, warga Dusun Kedungdowo, Desa Kedungmegarih, Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan.

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Masyarakat Nomor: STTLPM.RESKRIM/215/V/2026/SPKT/POLRES LAMONGAN tertanggal 19 Mei 2026.

Dalam laporannya, pelapor mengaku mengetahui adanya siaran langsung TikTok dari akun bernama @MISSDIWANJARR pada Minggu (17/5/2026) sekitar pukul 02.42 WIB. Siaran langsung tersebut diduga memuat pernyataan yang dianggap menghina dan mencemarkan nama baik pelapor.

Akibat peristiwa itu, pelapor merasa dirugikan secara pribadi serta menganggap nama baiknya telah tercemar, sehingga memutuskan melapor ke Polres Lamongan.

Kuasa hukum pelapor, Lantur Setijadi, membenarkan pihaknya tengah mendampingi kliennya dalam proses pelaporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.

“Iya benar, sore ini kami dari Kantor Hukum LAS & Partners Gresik mendampingi klien kami untuk membuat laporan di Polres Lamongan terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan ujaran kebencian,” ujar Lantur Setijadi.

Menurutnya, kliennya mengalami kerugian secara psikis, materiil maupun immateriil akibat kejadian tersebut. Bahkan, pihak keluarga pelapor disebut sempat mengalami syok hingga harus mendapatkan perawatan medis.

“Kami juga sudah menyerahkan sejumlah alat bukti kepada penyidik. Harapan kami, perkara ini dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.

Berdasarkan data yang diperoleh, Dwi Anjarwati sebelumnya juga pernah dilaporkan dalam perkara serupa di SPKT Polres Lamongan pada 12 November 2025 oleh pelapor berbeda.

Dengan adanya laporan terbaru tersebut, kini tercatat sudah tiga laporan dugaan pencemaran nama baik yang menyeret nama Dwi Anjarwati di Polres Lamongan.

Sebelumnya, Dwi Anjarwati juga disebut pernah membuat video klarifikasi di hadapan penyidik Polres Lamongan. Dalam video itu, ia menyatakan tidak akan mengulangi perbuatannya dan siap bertanggung jawab secara hukum apabila kembali melakukan tindakan serupa.

Sebagai informasi, Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik, dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun dan/atau denda maksimal Rp750 juta.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *