Satreskrim Polres Lamongan Tangkap Pelaku Cabul yang Lama Bersembunyi di Balikpapan

  • Whatsapp

LAMONGAN | DN – Setelah tiga tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), seorang pria berinisial HG (32), warga Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan, akhirnya berhasil ditangkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lamongan. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan saat pelaku pulang ke rumah orang tuanya di wilayah Sugio.

Kasus ini bermula dari laporan seorang ibu berinisial S (51) yang mendapati anak perempuannya, Mawar (nama samaran, saat itu berusia 16 tahun), hamil. Setelah didesak, korban mengaku telah menjadi korban persetubuhan dan perbuatan cabul oleh HG, yang merupakan tetangganya sekaligus pernah menjalin hubungan asmara dengannya. Pelaku bahkan mengancam akan menyebarkan rekaman video intim jika korban berani bercerita kepada orang lain.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *