LAMONGAN | DN – Masyarakat desa memiliki peran penting sebagai pengawas sosial dalam tata kelola pemerintahan desa. Ketika muncul dugaan penyalahgunaan dana desa oleh kepala desa, warga berhak dan wajib bertindak secara legal, kolektif, dan konstruktif untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik.
Hal itu sejalan dengan ketentuan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, serta Permendesa No. 21 Tahun 2020 tentang Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Regulasi tersebut menegaskan bahwa masyarakat berhak mengakses informasi, mengawasi pelaksanaan APBDes, dan menyampaikan pengaduan atas dugaan penyimpangan.
Langkah awal yang dapat dilakukan warga adalah mengumpulkan informasi dan bukti terkait dugaan pelanggaran, seperti kronologi kejadian, jumlah uang yang terlibat, serta dokumentasi pendukung berupa foto, video, atau keterangan saksi.








