LAMONGAN | DN – Indeks Desa Membangun (IDM) selama ini diposisikan sebagai instrumen resmi pemerintah untuk menilai perkembangan desa melalui tiga dimensi utama: ketahanan sosial, ketahanan ekonomi, dan ketahanan ekologi. Berdasarkan skor IDM, desa dikategorikan sebagai tertinggal, berkembang, maju, atau mandiri.
Namun, di Kabupaten Lamongan, capaian indeks yang menempatkan banyak desa dalam kategori “maju” bahkan “mandiri” justru menimbulkan tanda tanya besar. Fakta lapangan menunjukkan ketahanan sosial, ekonomi, maupun ekologi masih rapuh. Kondisi masyarakat belum sejahtera, layanan publik terbatas, dan lingkungan belum terkelola dengan baik.
Dasar Hukum Penilaian Desa
UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa: menegaskan pembangunan berkelanjutan berbasis kebutuhan masyarakat.
Permendes PDTT Nomor 2 Tahun 2016: menetapkan IDM sebagai instrumen evaluasi desa.
RPJMN dan RPJMD: mengintegrasikan IDM dalam perencanaan pembangunan nasional dan daerah.








