Polres Lamongan Gerebek Penjual Miras Ilegal di Karangbinangun

  • Whatsapp

LAMONGAN  | DN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamongan kembali melakukan penindakan terhadap peredaran minuman keras (miras) ilegal. Seorang pria berinisial EP (42), warga Kecamatan Karangbinangun, diamankan saat menjual miras tanpa izin di sebuah warung di Desa Banyuurip, Rabu malam (4/3) sekitar pukul 21.30 WIB.

Dalam operasi tersebut, polisi menemukan berbagai jenis minuman beralkohol tanpa izin resmi. Barang bukti yang disita antara lain puluhan botol bir, arak, vodka, hingga minuman beralkohol merek internasional. Seluruh barang bukti bersama identitas pemilik warung langsung dibawa ke Polres Lamongan untuk proses hukum lebih lanjut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *