KDKMP Tertahan Izin Kawasan Hutan, Ambisi Penguatan Ekonomi Desa di Lereng Kelud Tersendat

  • Whatsapp

KEDIRI | DN  — Ambisi Pemerintah Kabupaten Kediri mempercepat penguatan ekonomi desa melalui program Gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di lereng Gunung Kelud harus tertahan persoalan perizinan kawasan hutan. Perum Perhutani melalui KPH Kediri menegaskan larangan penggunaan lahan sebelum terbit persetujuan pelepasan kawasan hutan dari pemerintah pusat, meskipun pemerintah daerah telah menempuh berbagai tahapan administratif sejak akhir 2025.

Situasi ini memicu sorotan karena program yang ditujukan untuk kepentingan ekonomi masyarakat desa justru terhambat prosedur birokrasi sektoral. Padahal, Pemkab Kediri dinilai telah menunjukkan keseriusan dalam mendorong kesejahteraan warga di sekitar kawasan hutan.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana, menegaskan pemerintah daerah telah melakukan langkah formal sesuai aturan. Surat permohonan kepada Direktur Utama Perhutani dikirim pada 18 Desember 2025, disusul surat lanjutan pada 14 Januari 2026 terkait permohonan peninjauan lokasi pembangunan.

“Semua tahapan administratif sudah kami lakukan. Program ini bertujuan memperkuat ekonomi masyarakat desa. Kami berharap ada percepatan dari pihak terkait karena manfaatnya akan langsung dirasakan masyarakat,” ujarnya.

Namun hingga kini belum ada lampu hijau. Melalui surat balasan tertanggal 17 Februari 2026, Administratur/KKPH Kediri menegaskan tidak boleh ada aktivitas apa pun sebelum terbit persetujuan pelepasan kawasan hutan dari Menteri Kehutanan. Sikap tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan, serta Penggunaan Kawasan Hutan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *