JAKARTA | DN — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menekankan komitmen Polri dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui penerapan standar waktu respons cepat. Setiap laporan darurat yang masuk ke layanan 110 ditargetkan dapat diterima dalam waktu 10 detik, sementara personel diharapkan tiba di lokasi kejadian maksimal 10 menit.
Kebijakan ini, menurut Sigit, mengacu pada standar internasional yang ditetapkan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) terkait layanan darurat kepolisian. “Polri menetapkan batas waktu respons cepat dengan target kedatangan ke lokasi kejadian maksimal 10 menit,” jelasnya.








