LAMONGAN | DN – Upaya menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat terus dilakukan jajaran Polres Lamongan. Pada Selasa malam (10/02), Unit Patroli Sat Samapta menggelar operasi pengawasan peredaran minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Lamongan.
Operasi yang dipimpin Kanit Turjawali Sat Samapta Polres Lamongan, IPDA M. Musyafak, S.H., menindaklanjuti laporan warga terkait aktivitas mencurigakan di sebuah kos di Desa Tegalagung, Kecamatan Brondong. Penghuni kos berinisial ACR (31), seorang perempuan, diduga menyimpan sekaligus memperjualbelikan minuman keras tanpa izin resmi.








