Sat Samapta Polres Lamongan Sita Ratusan Botol Miras dari Kos di Brondong

  • Whatsapp

LAMONGAN | DN – Upaya menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat terus dilakukan jajaran Polres Lamongan. Pada Selasa malam (10/02), Unit Patroli Sat Samapta menggelar operasi pengawasan peredaran minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Lamongan.

Operasi yang dipimpin Kanit Turjawali Sat Samapta Polres Lamongan, IPDA M. Musyafak, S.H., menindaklanjuti laporan warga terkait aktivitas mencurigakan di sebuah kos di Desa Tegalagung, Kecamatan Brondong. Penghuni kos berinisial ACR (31), seorang perempuan, diduga menyimpan sekaligus memperjualbelikan minuman keras tanpa izin resmi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *