TAKALAR – DN | Proyek pembangunan ruang kelas baru (RKB) senilai lebih dari Rp 1 miliar di Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar, menjadi sorotan tajam setelah diketahui tidak mencantumkan informasi vital terkait aset negara. Proyek yang dilaksanakan oleh UPT SMP Negeri 3 Mangarabombang melalui Dana Alokasi Umum (DAU) APBD 2023 ini tercatat tanpa ukuran bangunan, status tanah, maupun kode aset tanah.
Dokumen aset yang diperoleh redaksi menunjukkan ketiadaan data dasar seperti luas bangunan, luas lahan, status kepemilikan tanah, hingga kodefikasi aset. Padahal, sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, serta Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah, seluruh aset tetap pemerintah wajib memiliki identitas dan data pendukung yang lengkap dan sah.
Aktivis sosial bidang pendidikan Takalar, Ullah, menyebut kasus ini sebagai cermin dari kegagalan sistem administrasi dan lemahnya pengawasan dari Dinas Pendidikan dan unit pelaksana terkait.