Satgas Pamtas RI–Malaysia Gagalkan Peredaran 124 Gram Sabu di Pulau Sebatik

  • Whatsapp
Penggerebekan sebuah rumah di Jalan Walter Monginsidi, Desa Tj Aru, Sebatik Timur oleh Satgas Pamtas RI - Malaysia Yonarmed 11 Kostrad bersama Satreskoba Polres Nunukan. Ditemukan 124 gram sabu sabu yang disimpan dalam oven. (Dok.Penerangan Yonarmed 11/GG).

NUNUKAN | DN – Upaya penyelundupan narkoba kembali digagalkan oleh Satgas Pamtas RI–Malaysia, Batalyon Artileri Medan 11/Guntur Geni Kostrad. Dalam operasi yang dilakukan di Desa Tanjung Aru, Pulau Sebatik, Nunukan, Kalimantan Utara, Kamis (11/4/2025), petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 124 gram.

Dansatgas Pamtas RI–Malaysia, Yonarmed 11 Kostrad, Letkol Arm Gde Adhy Surya Mahendra, mengonfirmasi bahwa narkoba tersebut ditemukan dalam sebuah oven di sebuah rumah di Jalan Walter Monginsidi. Operasi ini dilakukan setelah Satreskoba Polres Nunukan memberikan informasi mengenai adanya penyimpanan narkoba di lokasi tersebut.

Bacaan Lainnya

“Kami langsung berkoordinasi dengan Satgas Intel Kodam VI/MLW dan kepolisian untuk melakukan penggeledahan di rumah target yang dihuni oleh MB (38). Setelah pemeriksaan, narkoba ditemukan tersimpan dalam oven,” ungkap Gde dalam keterangannya, Jumat (11/4/2025).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *