KEDIRI KOTA | DN – Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji, S.I.K., S.I.K., M.Si. memimpin Upacara PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat ) dari Dinas Polri Secara _In_ _Absentia_ terhadap satu personel Polres Kediri Kota. Upacara dilaksanakan di lapangan apel Mapolres Kediri Kota, Kamis ( 6/2/2025 )
Upacara PTDH ini tidak dihadiri oleh kedua personel yang bersangkutan. Upacara dilakukan secara _In_ _Absentia , dengan membawa foto personel Polri yang di PTDH dan dilakukan penmberian tanda silang pada foto tersebut oleh Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji, selaku Inspektur Upacara.
Dalam arahannya, Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji mengatakan bahwa Upacara PTDH ini menindaklanjuti putusan hasil sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang memutuskan bahwa anggota tersebut tidak layak dipertahankan menjadi anggota Polri.








