NGAWI | DN – Satuan Reserse dan Kriminal Polres Ngawi Polda Jatim berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial S (40), alamat Ds. Jenangan Kec. Kwadungan Kab. Ngawi.
Pria yang pekerjaannya sebagai Sales Kanvas tersebut diamankan, terkait kasus dugaan penggelapan uang di tempatnya bekerja, yakni di PT. Fastrata Buana Ngawi masuk Jl. Raya Ngawi-Solo KM 7,3. Dsn. Kalang Ds. Ngale Kec. Paron Kab. Ngawi.
Modus operandinya adalah pelaku menjual barang dari perusahaan ke toko lain, selain yang sudah ditentukan dan untuk pelaporannya membuat faktur transaksi fiktif dengan mengatasnamakan toko rekanan perusahaan.








