Polres Ngawi Berhasil Amankan Tersangka Penggelapan Uang Perusahaan

  • Whatsapp

Dari hasil audit, diketahui bahwa transaksi penjualan fiktif tersangka sebanyak 21 outlet dengan total transaksi sebanyak 23 transaksi, dari hasil penjualan barang produk kapal api dengan pembayaran secara kredit/tempo terhadap produk kopi dan permen dari PT. Fastrata Buana Ngawi, sehingga melaporkannya ke Polres Ngawi

Atas perbuatannya, maka pelaku diterapkan pada pasal 374 KUHP Sub pasal 372 KUHP Sub 378 KUHP tentang tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh orang yang memegang barang itu berhubung dengan pekerjaannya atau jabatannya atau karena ia mendapat upah atau penggelapan atau penipuan.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

“Ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun penjara,” kata Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Joshua Peter Krisnawan, S.Tr.K., S.I.K., M.Sc. [Humsresngw-Don*]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *