Atas perbuatan tersangka, yang diketahui pada Senin tanggal 24 Juni 2024, sekira pukul 16.WIB atau pada kurun waktu bulan Mei 2024 sampai dengan bulan Juni 2024, maka PT. Fastrata Buana Ngawi mengalami kerugian sebesar Rp. 187.577.905,- (seratus delapan puluh tujuh juta lima ratus tujuh puluh tujuh ribu sembilan ratus lima rupiah)
“Uang hasil penjualan tersebut diterima secara tunai dan digunakan untuk membayar hutang serta mencukupi kebutuhan sehari-hari,” tutur Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakgmanto, S.H., S.I.K., M.H., saat dihubungi awak media pada Minggu (5/1/2025)
Salah satu saksi, yakni Supervisor Sales yang mengetahui adanya faktur terlambat bayar yang bertambah di perusahaan, selanjutnya mendapatkan perintah tugas untuk melaksanakan audit piutang dagang.








