KEDIRI | DN – Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto S.H., S.I.K, melalui Kasi Humas Polres Kediri AKP Sriati menuturkan penangkapan terduga pelaku berawal dari keterangan SA (33) warga Kecamatan Pare.
SA ditangkap bersama barang bukti narkotika jenis sabu dalam 1 pastik klip dengan berat kotor keseluruhan beserta bungkusnya sebesar 0,56 gram atau dengan berat bersih 0,36 gram, 1 botol plastik sebagai alat hisap sabu,1 korek api gas dan 1 ponsel.
“Ya tim Buser Satresnarkoba Polres Kediri melakukan pengembangan dari keterangan SA yang sebelumnya tertangkap. Terduga pelaku SA ini mengaku mendapatkan sabu tersebut dari WSP,”tutur AKP Sriati, Rabu (30/10/2024).








