Lembaga HAM Menilai Penghapusan Nama Soeharto dalam TAP MPR, Keputusan Keliru

  • Whatsapp
Presiden Soeharto (kiri) mengumumkan pengunduran dirinya di samping Wakil Presiden Bachararuddin Jusuf Habibie di Istana Kepresidenan Jakarta 21 Mei 1998. (Foto: AFP/Agus LOLONG)

Penghapusan nama presiden kedua RI, Soeharto, dari Ketetapan MPR Nomor 11 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dinilai sejumlah lembaga hak asasi manusia sebagai keputusan lemah dan tak berdasar.

JAKARTA | DN – Dalam sidang akhir masa jabatan MPR Periode 2019-2024, MPR memutuskan menghapus nama Soeharto dalam Ketetapan MPR Nomor 11 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Keputusan menuai kritik dari sejumlah lembaga HAM seperti Kontras, Imparsial, dan Amnesty Internasional.

Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Dimas Bagus Arya, menilai pencabutan tersebut tak berdasar dan lemah karena tidak mempertimbangkan aspek historis. Keputusan itu, menurutnya, justru berpotensi memutihkan dosa-dosa Soeharto selama 32 tahun kepemimpinannya yang diwarnai kejahatan HAM, korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan.

Seorang pendukung mantan presiden Soeharto memegang spanduk bergambar dirinya di luar RS Pertamina di Jakarta, 12 Januari 2008. (Foto: AFP/Ahmad Zamroni)
Seorang pendukung mantan presiden Soeharto memegang spanduk bergambar dirinya di luar RS Pertamina di Jakarta, 12 Januari 2008. (Foto: AFP/Ahmad Zamroni)

Keputusan tersebut, lanjutnya, tidak hanya akan mengaburkan tanggung jawab, tetapi juga mengancam upaya keadilan dan pengungkapan kebenaran yang selama ini diperjuangkan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *