Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memastikan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) batal dilaksanakan.
JAKARTA | DN – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan pengesahan RUU Pilkada yang direvisi batal dilaksanakan dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Pilkada akan berlaku.”Dengan tidak jadinya disahkan revisi UU Pilkada pada tanggal 22 Agustus hari ini, maka yang berlaku pada saat pendaftaran pada tanggal 27 Agustus adalah hasil keputusan Judcial Review (JK) MK yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora,” ujar Dasco kepada wartawan.
Dasco menegaskan bahwa rapat paripurna hanya bisa diselenggarakan pada hari Kamis dan Selasa. Sehingga mustahil DPR mengesahkan RUU Pilkada pada Selasa pekan depan atau pada hari pendaftaran Pilkada. Pembahasan, tambahnya akan dilakukan dalam sidang DPR berikutnya, yang berarti perubahan tersebut tidak akan berlaku untuk pemilu tahun ini.
Pengesahan RUU Pilkada tadinya direncankan akan berlangsung pada Rapat Paripurna, Kamis pagi (22/8). Namun rapat tersebut terpaksa ditunda karena jumlah anggota yang hadir secara fisik maupun daring tidak memenuhi kuorum.
Dasco membantah telah berkonsultasi dengan Presiden Joko Widodo sebelum DPR memutuskan membatalkan revisi UU Pemilihan Kepala Daerah. Menurutnya, tidak ada urgensinya untuk menemui Joko Widodo sebelum pembatalan tersebut.








