TANGERANG | DN – Buntut komentari internal partai hingga sebut pengelolaan keuangan partai tidak transparan, kini giliran DPC PKB Kabupaten Tangerang resmi laporkan mantan sekjen PKB Lukman Edy ke Polresta Tangerang, dengan pasal 311 ayat 1 KUHP atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Jum’at (09/08/2024).
Disampaikan ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang Nur kholis, Lukman Edy dinilai telah melakukan fitnah serta membuat gaduh karena memberikan statement yang tidak benar mengenai pengelolaan keuangan PKB yang disebut tidak transparan baik di keuangan Pilpres, Pilkada, maupun keuangan fraksi, dimana statement Lukman Edy tersebut dirasa sangat merugikan partai.








