Polres Kediri Ringkus Pelaku Rudapaksa Sesama Jenis di Pare

  • Whatsapp

KEDIRI | DN – Tim Buser Satreskrim Polres Kediri mengamankan R (29) pria asal Kediri, terduga pelaku rudapaksa sesama jenis terancam pasal perlindungan anak. Dia tega melakukan adegan tak pantas tersebut dengan korban bernama O yang masih di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Dr Fauzy Pratama mengatakan atas perbuatan tak senonoh itu, RP dikenakan pasal 81 ayat 1 dan 2 Jo pasal 76D UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

“Kita kenakan pasal perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” katanya, Selasa (16/7/2024).

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Kediri untuk proses pemeriksaan selanjutnya. Sementara terkait dengan kondisi korban, pihak kepolisian belum bisa menyebutkan secara pasti, sebab masih berkoordinasi dengan psikolog.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *