TANJUNG PERAK | DN – Polres Pelabuhan Tanjungperak Polda Jatim menangkap seorang sopir pengedar narkoba jenis sabu yang selama ini menjadi target kepolisian.
Kasat Narkoba Polres Tanjungperak, AKP Khusen melalui Kasihumas Iptu Suroto mengatakan, tersangka EW (43) ditangkap didalam warung pinggir Jalan Raya Krikilan Dusun Krikilan Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gresik.
“Dia kedapatan memiliki atau menyimpan narkoba jenis sabu seberat 144,17 gram dalam tujuh paket kecil siap diedarkan,” kata Iptu Suroto, pada Rabu (15/5/2024).








