Warga Bandung kelurahan Sukomulyo, Lamongan yang menghadiri undangan audensi [Foto : Darma ]
LAMONGAN | DN – Penolakan perpanjangan kontrak berdirinya tower Base Transciever Station (BTS) di lingkungan warga Bandung Lamongan hari ini Komisi A menggelar rapat audensi Bersama warga Bandung dengan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) kabupaten Lamongan dan PT EMA di ruang Banggar DPRD Lamongan, Rabu (08/5/2024).
Perwakilan PT. EMA dengan ketua Komisi A DPRD Lamongan saat diminta legalitas yang dimiliki [Foto : Darma]Tower BTS inilah yang menjadi pokok permasalahan warga Bandung menghendaki untuk dipindahkan dan meresahkan. Dapat kita ketahui penutup Parabola yang jatuh terlihat terbuka, serta keberadaannya di tengah pemukiman warga Bandung yang merasa tketakutan. [Foto: Darma]Audensi ini dilakukan terkait dengan unjuk rasa yang dilakukan oleh warga Bandung kelurahan Sukomulyo, Kecamatan/ kabupaten Lamongan sebelumnya. Unjukrasa warga kelurahan Bandung tersebut dipicu adanya beberapa benda komponen dari tower BTS yang jatuh mengenai rumah warga. Selain itu terungkap pula ada bagian penutup parabola yang cukup besar jatuh dari tower BTS tersebut, beruntung tidak mengenai orang atau rumah warga. Hal itu diperoleh dari keterangan warga Bandung yang tidak bisa disebutkan satu persatu. Selain itu yang membuat warga menjadi ketakutan, pernah terjadi lempengan besi yang jatuh dari atas tower mengenai rumah warga yang menembus genting hingga plafon dan jatuh tepat di samping anak dari warga Bandung.
Selain itu pada saat musim penghujan seperti sekarang ini jika terjadi kilatan petir tower BTS tersebut mengeluarkan percikan api di badan tower. Padahal permasalahan itu sudah dilaporkan oleh warga kepada pekerja yang melakukan mentenance atau perawatan berkala terhadap tower yang di ketahui milik PT. EMA tersebut.