PEMALANG ( DN ) – Diduga Pembangunan tower Base Transceiver Station (BTS) seluler di Desa Saradan Pemalang belum memiliki izin resmi dari Pemkab Pemalang.
Akan tetapi pembangunan tower BTS sudah berjalan sehingga banyak pihak yang mempertanyakan legal formal tetang perizinan dan ketentuan teknis pembangunan.
Banyak tanda tanya dikalangan masyarakat sekitar kemudian mencoba berdiskusi dengan Media, sehingga Tim media melakukan penelusuran di Kantor DPMPTSP Kabupaten Pemalang pada Kamis, (28/2024).








