Mahkamah Konstitusi, Rabu (27/3) mulai menggelar sidang perdana kasus perselisihan hasil Pemilihan Umum 2024. Dua pasangan kandidat capres-cawapres, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengajukan gugatan terkait hasil pesta demokrasi 14 Februari lalu.
Berbicara dalam sidang itu, Anies mengatakan Indonesia tengah menghadapi sebuah situasi yang mendesak dan kritis yang membutuhkan pertimbangan mendalam dan keputusan bijaksana dari Mahkamah Konstitusi.Ditambahkannya, bangsa dan negara tengah berada di titik krusial yang akan menentukan arah masa depan, yakni melanjutkan perjalanan menuju kedewasaan sebagai sebuah negara demokrasi yang matang, atau membiarkan Indonesia tergelincir kembali ke era sebelum reformasi.
Lebih jauh Anies mengatakan inilah saatnya menentukan komitmen pada nilai-nilai demokrasi, kedaulatan hukum, hak asasi manusia. Ia berharap Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki keberanian moral dan intelektual untuk mengambil keputusan atas gugatan hukum hasil pilpres ini.
Anies-Muhaimin Minta MK Batalkan Hasil Pilpres dan Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Pemenang
Anggota tim kuasa hukum Anies-Muhaimin, Bambang Widjojanto, dalam gugatan pokoknya meminta pembatalan hasil pemilu presiden dan legislatif yang telah ditetapkan KPU pada 20 Maret lalu dan membatalkan penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang.









