NGAWI ( DN ) – Satuan Samapta Polres Ngawi Polda Jatim berhasil mengungkap kasus penjualan minuman keras (miras) tanpa izin khusus di sebuah salon kecantikan dan warung angkringan di wilayah Kecamatan Kedunggalar.
Dalam operasi yang dipimpin oleh Kasat Samapta Polres Ngawi, AKP Nur Hidayat, S.H. M.H., tim Satuan Samapta melakukan operasi pekat (penyakit masyarakat) Semeru 2024, di beberapa lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran miras ilegal di wilayah Ngawi.
Saat dilakukan penggeledahan di tempat dengan menunjukkan surat tugasnya, petugas menemukan sejumlah minuman keras yang disimpan secara sembunyi di dalam salon kecantikan dan angkringan tersebut. Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan 2 (dua) orang yang diduga sebagai pemilik dan pengedar miras ilegal di lokasi tersebut.
Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono, S.H., S.I.K., M.Si.,saat dihubungi via seluler, menyampaikan bahwa ungkap kasus ini merupakan bukti komitmen Polres Ngawi dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal di wilayahnya, apalagi saat ini bulan Ramadhan 1445 H dan pelaksanaan Ops Pekat Semeru 2024.








