Pada hakekatnya para penyandang disabilitas memiliki kedudukan hukum dan hak azasi manusia yang sama dengan warga negara Indonesia lain, termasuk hak politik. Untuk itu, mereka juga memperoleh kesempatan memberikan suara dalam pemilu 2024. Apakah TPS-TPS di Indonesia telah ramah bagi para difabel?
(DN) – Dalam Pemilu 2024, dipastikan seluruh TPS ramah bagi para pemilih disabilitas, lansia, ibu hamil, dan ibu menyusui agar mereka merasa nyaman dalam memberikan suara.
Sebenarnya ada berapa banyak difabel yang mempunyai hak suara?
Pengurus Majelis Pemberdayaan Masyarakat Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Ahmad Ma’ruf yang menjadi pendamping para disabilitas mengatakan, “Tercatat di KPU, ada sebanyak satu juta seratus ribu pemilih difabel, atau 0.54 persen dari total pemilih yang terdaftar di KPU. Artinya angka ini meskipun 0,5 persen, namun tetap harus dihormati dan dipenuhi oleh penyelenggara,“ ujarnya.
Berbagai jenis difabel
Persoalannya kini, penyandang disabilitas banyak jenisnya. Pihak KPU juga harus memahami kebutuhan masing-masing jenis difabel.








