Hari Pemungutan Suara Pemilu 2024 pada 14 Februari Ditetapkan Sebagai Libur Nasional

  • Whatsapp

JAKARTA (DN) – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 Sebagai Hari Libur Nasional.

Dilansir dari salinan Keppres yang telah diunggah di laman resmi Sekretariat Negara pada Selasa (6/2/2024), ada dua poin yang diatur dalam aturan tesebut.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Pertama, menetapkan hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilu Tahun 2024.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *