Menlu RI Ajak Puluhan Pakar Beri Masukan untuk Pernyataan Bela Palestina di Mahkamah Internasional

  • Whatsapp

Indonesia dijadwalkan menyampaikan “advisory opinion” di Mahkamah Internasional yang sedang mendengar gugatan Afrika Selatan terhadap Israel, yang dituduh melakukan genosida di Gaza. Untuk itu Menteri Luar Negeri mengajak beberapa pakar hukum internasional memberi masukan. 

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi akan menyampaikan pernyataan lisan untuk mendukung “advisory opinion” di Mahkamah Internasional, di Den Haag, Belanda, pada 19 Februari nanti terkait kebijakan Israel atas Palestina.Untuk mempersiapkan pernyataan penting itu, Retno Marsudi menjaring masukan dari puluhan pakar hukum internasional. Penjaringan dilakukan melalui diskusi bertajuk “Advisory Opinion di Mahkamah Internasional: Upaya Mendukung Kemerdekaan Palestina melalui Penegakan Hukum Internasional,” yang dilangsungkan di Jakarta pada hari Selasa ini (16/1).

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Sekitar 50 pakar hukum dan hukum internasional hadir dalam diskusi tersebut, di antaranya Prof. Dr.Eddy Pratomo, Prof. Hikmahanto Juwana phD, Prof.Dr. Sigit Riyanto dan Dr. Eni Narwati.

Dalam sambutannya, Retno mengatakan ia memerlukan pandangan dan masukan para ahli untuk membangun pernyataan yang komprehensif, yang dapat menunjukkan kepada dunia tentang pelanggaran hukum internasional yang dilakukan Israel.

“Diplomasi Indonesia untuk Palestina belum lah selesai. Diplomasi Indonesia harus terus berlanjut, baik dari sisi politik, ekonomi, kemanusiaan, dan juga hukum internasional, hingga Bangsa Palestina dapat menikmati kemerdekaan yang sepenuh-penuhnya. Dalam konteks inilah pandangan dan masukan para ahli hukum internasional diperlukan, karena hukum internasional adalah elemen penting dari politik luar negeri dan diplomasi Indonesia,” ujar Retno.

Majelis Umum PBB Minta Pandangan ICJ Tentang Kebijakan Israel di Palestina, Jauh Sebelum Perang Israel-Hamas

Sebelumnya, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 17 Januari 2023 telah meminta pandangan hukum dari Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) mengenai konsekuensi hukum dari kebijakan dan tindakan Israel di wilayah pendudukan Palestina, termasuk Yerusalem Timur. ICJ mengundang sejumlah negara anggota PBB untuk menyampaikan pandangan hukum mereka, termasuk Indonesia.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *