Menlu RI Ajak Puluhan Pakar Beri Masukan untuk Pernyataan Bela Palestina di Mahkamah Internasional

  • Whatsapp

Retno mengatakan sejak awal telah menyatakan kesiapan memberi pandangan hukum kepada ICJ. Masukan secara tertulis sudah disampaikan kepada ICJ pada Juli 2023 lalu, sementara masukan secara lisan akan disampaikan pada 19 Februari 2024.

“Hak untuk menentukan nasib sendiri rayat Palestina harus dihormati. Pendudukan Palestina oleh Israel yang sudah berlangsung lebih dari 70 tahun tidak akan menghapuskan hak rakyat Palestina untuk merdeka. Berbagai kebijakan Israel, seperti aneksasi wilayah Palestina, permukiman di Tepi Barat, serta mengubah status Kota Yerusalem, tidak sah menurut hukuk internasional,” kata Retno.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Ditambahkannya, semua tindakan Israel yang bertentangan dengan hukum internasional harus dihentikan dan dimintai pertanggungjawabannya. Masyarakat internasional, termasuk PBB, tidak boleh mengakui legalitas tindakan Israel itu, tegas Retno.

Pakar: Menlu Harus Bicara Lantang dan Berisi

Guru Besar Hukum Internasional yang sekaligus Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani, Hikmahanto Juwana menilai saat bicara lisan pada 19 Februari nanti, Menteri Luar Negeri tidak perlu mengulang masukan pandangan hukum yang sudah disampaikan secara tertulis karena hanya diberi waktu 30 menit untuk berbicara. Ia juga meminta Retno bicara dengan suara lantang dengan isi pidato yang akan diingat dunia, sebagaimana pledoi Sukarno yang berjudul “Indonesia Menggugat” dulu.

Pakar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana. (Foto: Dokumen pribadi)
Pakar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana. (Foto: Dokumen pribadi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *