Menlu RI Ajak Puluhan Pakar Beri Masukan untuk Pernyataan Bela Palestina di Mahkamah Internasional

  • Whatsapp

Menurut Hikmahanto hal ini penting karena sebenarnya apapun keputusan ICJ tidak akan mengubah kebijakan Israel terhadap Palestina.

“Indonesia Menggugat” adalah pidato pembelaan Soekarno dalam sidang pengadilan di Landraad, Bandung, pada tahun 1930, ketika ia bersama tiga temannya, Gatot Mangkupraja, Maskun dan Supriadinata yang tergabung dalam Perserikatan Nasional Indonesia PNI dituduh akan menggulingkan pemerintahan Hindia Belanda. Soekarno dengan lantang menyampaikan gugatan tentang kondisi politik dunia dan kerusakan masyarakat Indonesia di bawah penjajah. Pidato itu menjadi dokumen politik yang penting dan sangat diingat publik karena secara tegas menentang kolonialisme dan imperialism.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

“Ini yang harus dilakukan oleh Ibu Menlu. Karena dari situ nanti biar menginspirasi banyak negara, termasuk negara-negara Barat yang selama ini merasa nilai-nilai kemanusiaan dan demokrasi dari sana. Sekarang Ibu Menlu bisa sampaikan bahwa Mahkamah Internasional harus menjawab pertanyaan yang disampaikan oleh Majelis Umum PBB,” ujarnya.

Hikmahanto menilai Majelis Umum PBB mencerminkan demokrasi masyarakat internasional, yang jauh lebih demokratis dibanding forum Dewan Keamanan yang masih memberi hak istimewa pada lima negara besar, Amerika, Inggris, Prancis, China dan Rusia untuk menentukan keputusan.

Namun hukum internasional selama ini sangat Eropa sentris dan tidak mencerminkan nilai-nilai dari banyak negara sehingga kalau ada masalah seperti konflik Israel-Palestina, maka keputusan yang diambil seolah-olah membenarkan nilai moral dari negara-negara Barat, lanjutnya. Hukum internasional tidak bersifat mengikat sehingga jika ICJ mengeluarkan keputusan yang tidak berpihak pada Israel, maka negara itu bisa mengabaikan.

Yang pasti tampilnya Indonesia dalam sidang Mahkamah Internasional ICJ merupakan bagian dari langkah diplomasi Indonesia dalam mendukung perjuangan Palestina.

ICJ Dengar Tuntutan Afrika Selatan dan Pembelaan Israel

Secara terpisah ICJ pada tanggal 11 dan 12 Januari lalu juga mendengar gugatan hukum Afrika Selatan terhadap Israel, yang dituduhnya telah melakukan genosida warga Palestina di Jalur Gaza.

Proses sidang dan pengambilan keputusan atas tuntutan ini diperkirakan memakan waktu lama, namun ICJ mengatakan akan terlebih dahulu mengeluarkan keputusan terhadap permintaan Afrika Selatan agar Israel segera menghentikan serangan di Gaza yang mengorbankan warga sipil.

Kementerian Kesehatan Palestina di Gaza, wilayah yang dikelola oleh Hamas, mengatakan hingga hari Selasa (16/1) lebih dari 24.300 warga Palestina di Gaza telah meninggal dunia akibat serangkaian serangan darat dan udara Israel sejak 7 Oktober lalu. Israel melakukan serangan sebagai pembalasan terhadap serangan Hamas ke selatan Israel yang menewaskan 1.200 orang. [Red]$VOA