KASUM Tagih Janji Komnas HAM Soal Munir

  • Whatsapp
Peringatan wafatnya aktivis HAM Munir Said Thalib di Jakarta, 7 September 2007. (Foto: Crack Palinggi/Reuters/Arsip)

Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir (KASUM) menagih janji Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait penyelesaian kasus pembunuhan Munir sebagai pelanggaran HAM berat.

Sembilan belas tahun yang lalu, aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir Said Thalib dibunuh dengan cara diracun dalam penerbangan Garuda Indonesia dari Singapura menuju Amsterdam, Belanda, pada 7 September 2004.Satu tahun kemudian, tepatnya pada 20 Desember 2005, pilot pesawat Garuda Indonesia, Pollycarpus Budihari Priyanto divonis 14 tahun penjara sebagai aktor pembunuhan Munir. Namun, hingga laporan ini disampaikan, otak di balik kasus ini belum terungkap.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), pada September 2022 telah membentuk tim ad hoc untuk mengusut pelanggaran HAM berat dalam kasus pembunuhan Munir dan menargetkan penyelidikan akan selesai pada akhir tahun ini.

Kelompok Sipil yang tergabung dalam Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir (KASUM) pekan ini menagih janji Komnas HAM terkait penyelesaian kasus pembunuhan Munir sebagai pelanggaran HAM berat itu. Komnas HAM juga diminta memaparkan kemajuan dalam menangani kasus ini.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengaku heran karena Komnas HAM belum juga melaksanakan penyelidikan pro yustisia sebagaimana yang dijanjikan sebelumnya. Berdasarkan pengalaman-pengalaman sebelumnya, investigasi pro yustisia dilakukan dalam janga waktu yang jelas dan terukur.

Pengunjuk rasa memegang plakat aktivis HAM Munir Thalib di Jakarta, 20 Desember 2005. (Foto: REUTERS/Supri)
Pengunjuk rasa memegang plakat aktivis HAM Munir Thalib di Jakarta, 20 Desember 2005. (Foto: REUTERS/Supri)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *